728x90 AdSpace

Latest News
Diberdayakan oleh Blogger.

Daftar Blog Saya

Selasa, 01 Agustus 2017

Kau Apakan DAK-mu?


DAK (Dana Alokasi Khusus) merupakan bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk menunjang pendidikan yang ada. Bantuan ini diberikan untuk seluruh siswa yang tinggal di Bojonegoro. Dana tersebut ditujukan untuk siswa yang menduduki jenjang SMA atau sederajat. Mengenai besaran yang diterima, sudah diatur sesuai Perbub Nomor 20 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perbub Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6 sebagai berikut:

1. Rp2.100.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin/Program Keluarga Harapan.
2. Rp1.050.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya miskin/Program Keluarga Harapan.
3. Rp2.000.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin/mampu.
4. Rp1.000.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya non miskin/mampu.
5. Rp1.000.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan I dan II.
6. Rp500.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan I dan II.
7. Rp500.000 siswa kelas X dan XI yang masuk dalam kategori orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III dan IV.
8. Rp250.000 siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orangtuanya pegawai negeri sipil (PNS) Golongan III dan IV.
(https://beritabojonegoro.com/read/10860-berikut-besaran-penerimaan-dak-pendidikan-bagi-siswa-slta-di-bojonegoro.html)

Untuk saya sendiri pertama kali menerima DAK pada tahun  2016 sebesar 2 juta rupiah yang pada waktu itu masih belum diberlakukan ketentuan diatas. Dengan jumlah uang sebesar itu sudah dapat membiayai keperluan sekolah berupa SPP dan lain sebagainya. Untuk proses pencairanya sendiri dilakukan secara kolektif melalui sekolah masing-masing. Namun untuk peraturan yang terbaru bisa dicairkan langsung melalui bank BPR dengan membawa rekening beserta surat rekomendasi dari sekolah yang terkait.

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memberikan DAK ini dengan niat baik untuk meringankan biaya sekolah terutama bagi yang membutuhkan, akan tetapi masih tetap ada sebagaian masyarakat yang menyalah gunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan nafsunya yang tidak afa kaitanya dengan pendidikan sama sekali seperti membeli gedget terbaru, uang muka pembelian kendaraan bermotor dan lain-lain.

Dari saya sendiri saya sangat berterimakasih atas bantuan yang telah diberikan oleh pemerintah tersebut, tapi alangkah baiknya kalau pemerintah juga memantau penggunaan dana tersebut agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Next
This is the most recent post.
Previous
This is the last post.
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Rating: 5 Reviewed By: Unknown